Produk dan Layanan
Simpanan
Berdasarkan keputusan Rapat Anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti tanggal 5 Desember 2017 dan Keputusan Rapat Pengurus & Pengawas Tanggal 7 Februari 2019, pola kebijakan Unit Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Besaran simpanan pokok Rp.200.000,- dibayarkan 1 (satu) kali selama menjadi anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti.
Simpanan Pokok tersebut tidak dapat dicairkan selama menjadi anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti. - Simpanan Wajib
Besaran simpanan wajib disesuaikan dengan kemampuan anggota Besaran simpanan wajib disesuaikan dengan kemampuan anggota yang dibayarkan secara rutin setiap bulan dengan pilihan:
a. Rp.200.000,- per bulan
b. Rp.250.000,- per bulan
c. Rp.300.000,- per bulan
Simpanan Wajib tidak dapat dicairkan selama menjadi anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti. - Simpanan Sukarela
Besaran simpanan sukarela minimal Rp.10.000,- per bulan dan dapat dicairkan kapan saja dengan syarat anggota harus mengisi formulir pencairan simpanan sukarela. - Simpanan Qurban
Bagi anggota yang berniat untuk melaksanakan ibadah Qurban, Koperasi Bestari Taruna Bakti menyediakan fasilitas Simpanan Qurban yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggota. Simpanan akan dicairkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Qurban
Tabungan Berjangka

Catatan:
1. Tidak ada biaya administrasi bulanan
2. Biaya penalty penutupan Tabka sebelum jatuh tempo Rp.25.000,-
3. Pencairan TaBka di transfer ke rekening masing-masing pada bulan berikutnya.
4. Untuk target dana/simpanan bulanan yang tidak ada pada tabel diatas, dapat menghubungi pengurus Koperasi Bestari Taruna Bakti
Pinjaman
- Pinjaman Reguler
Plafond maksimal Pinjaman : Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026
Jangka Waktu : Max 36 bulan / 36 kali cicilan
Jasa : 1% per bulan dari jumlah pinjaman
Biaya Administrasi : 1% dari jumlah pinjaman dan dibayarkan pada cicilan ke-1
Pembaharuan Pinjaman : Min. ½ dari jangka waktu kontrak sebelumnya - Pinjaman Kespen
Plafond maksimal Pinjaman : Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Jangka Waktu : Max 3 bulan / 3 kali cicilan
Jasa : 2% dari jumlah pinjaman
Biaya Administrasi : Rp6.000,- (enam ribu rupiah) dan dibayar pada cicilan ke-1
Pembaharuan Pinjaman : Tidak ada pembaharuan pinjaman - Pinjaman Taktis
Plafond Pinjaman:
Jenis Taktis Jumlah Pinjaman Jasa A Rp.500.000,- Rp.30.000,- B Rp.750.000,- Rp.45.000,- C Rp.1.000.000,- Rp.60.000,- Catatan:
Bagi anggota baru, fasilitas pinjaman diperbolehkan setelah keanggotaan mencapai 3-12 bulan dengan ketentuan max pinjaman sebesar 50% dari plafond pinjaman – Pengajuan pinjaman tidak akan diproses jika formulir tidak diisi dengan lengkap
Niaga
Pengadaan Sembako
- Menyediakan kebutuhan sembako bagi anggota
- Pembayaran dengan cara potong gaji pada periode berikutnya (tidak dicicil)
- Mengisi formulir pemesanan barang
Pinjaman Kebutuhan Rumah Tangga
- Memberikan pinjaman pengadaan kebutuhan rumah tangga Harga maksimal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Pembayaran dapat dicicil maksimal 8 kali
1-5 kali cicilan besaran jasa 10%
6-8 kali cicilan besaran jasa 15% - Pengadaan barang dilakukan oleh Petugas Koperasi Bestari Taruna Bakti atau sistem reimburse