Produk dan Layanan
Simpanan
Berdasarkan keputusan Rapat Anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti tanggal 5 Desember 2017 dan Keputusan Rapat Pengurus & Pengawas Tanggal 7 Februari 2019, pola kebijakan Unit Simpan Pinjam adalah sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Besaran simpanan pokok Rp.200.000,- dibayarkan 1 (satu) kali selama menjadi anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti.
Simpanan Pokok tersebut tidak dapat dicairkan selama menjadi anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti. - Simpanan Wajib
Besaran simpanan wajib disesuaikan dengan kemampuan anggota Besaran simpanan wajib disesuaikan dengan kemampuan anggota yang dibayarkan secara rutin setiap bulan dengan pilihan:
a. Rp.200.000,- per bulan
b. Rp.250.000,- per bulan
c. Rp.300.000,- per bulan
Simpanan Wajib tidak dapat dicairkan selama menjadi anggota Koperasi Bestari Taruna Bakti. - Simpanan Sukarela
Besaran simpanan sukarela minimal Rp.10.000,- per bulan dan dapat dicairkan kapan saja dengan syarat anggota harus mengisi formulir pencairan simpanan sukarela. - Simpanan Qurban
Bagi anggota yang berniat untuk melaksanakan ibadah Qurban, Koperasi Bestari Taruna Bakti menyediakan fasilitas Simpanan Qurban yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggota. Simpanan akan dicairkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Qurban
Tabungan Berjangka
Catatan:
1. Tidak ada biaya administrasi bulanan
2. Biaya penalty penutupan Tabka sebelum jatuh tempo Rp.25.000,-
3. Pencairan TaBka di transfer ke rekening masing-masing pada bulan berikutnya.
4. Untuk target dana/simpanan bulanan yang tidak ada pada tabel diatas, dapat menghubungi pengurus Koperasi Bestari Taruna Bakti
Pinjaman
- Pinjaman Reguler
Plafond maksimal Pinjaman : Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) terhitung mulai tanggal 1 April 2022
Jangka Waktu : Max 18 bulan / 18 kali cicilan
Jasa : 1% per bulan dari jumlah pinjaman
Biaya Administrasi : 1% dari jumlah pinjaman dan dibayarkan pada cicilan ke-1
Pembaharuan Pinjaman : Min. ½ dari jangka waktu kontrak sebelumnya - Pinjaman Kespen
Plafond maksimal Pinjaman : Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Jangka Waktu : Max 3 bulan / 3 kali cicilan
Jasa : 2% dari jumlah pinjaman
Biaya Administrasi : Rp6.000,- (enam ribu rupiah) dan dibayar pada cicilan ke-1
Pembaharuan Pinjaman : Tidak ada pembaharuan pinjaman - Pinjaman Taktis
Plafond Pinjaman:
Jenis Taktis Jumlah Pinjaman Jasa A Rp.500.000,- Rp.30.000,- B Rp.750.000,- Rp.45.000,- C Rp.1.000.000,- Rp.60.000,- Catatan:
Bagi anggota baru, fasilitas pinjaman diperbolehkan setelah keanggotaan mencapai 3-12 bulan dengan ketentuan max pinjaman sebesar 50% dari plafond pinjaman – Pengajuan pinjaman tidak akan diproses jika formulir tidak diisi dengan lengkap
Niaga
Pengadaan Sembako
- Menyediakan kebutuhan sembako bagi anggota
- Pembayaran dengan cara potong gaji pada periode berikutnya (tidak dicicil)
- Mengisi formulir pemesanan barang
Pinjaman Kebutuhan Rumah Tangga
- Memberikan pinjaman pengadaan kebutuhan rumah tangga Harga maksimal Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pembayaran dapat dicicil maksimal 8 kali
1-5 kali cicilan besaran jasa 10%
6-8 kali cicilan besaran jasa 15% - Pengadaan barang dilakukan oleh Petugas Koperasi Bestari Taruna Bakti atau sistem reimburse
BestariOto
Layanan ini diperuntukan bagi anggota yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Harga kendaraan maksimal Rp.35.000.000,- dengan maksimal tenor 24 bulan. Persyaratan pinjaman ini adalah Tidak Memiliki Pinjaman Reguler. Vendor penyedia layanan BestariOto ditentukan oleh Koperasi Bestari Taruna Bakti, melalui pengurus. Pesanan kendaraan tersebut dikirim ke Koperasi Bestari Taruna Bakti, dan diserahterimakan kepada anggota melalui Pengurus Koperasi Bestari Taruna Bakti.
- Administrasi Rp.200.000,-
- Jasa : 1% per bulan dari jumlah pinjaman
Ketentuan lainnya: - Pembelian dilakukan oleh pihak Koperasi Bestari Taruna Bakti,
- Anggota mendapatkan kendaraan yang dipilih, bukan berupa uang,
- BPKB Kendaraan disimpan di Koperasi Bestari Taruna Bakti, sampai pembayaran lunas.