Koperasi Bestari
Taruna Bakti
Legalitas
Badan Hukum No. 054/BH/XIII.23/V/Dinas KUKM & Perindag/2012
NPWP. 31.629.727.4-423.000
NIK. 3273200030004
Selayang Pandang
Dibentuk pada tanggal 12 Desember 2007 untuk Koperasi Guru dan Karyawan SMP Taruna Bakti dengan nama Koperasi Bestari. Namun pada tanggal 16 April 2013, pengurus Yayasan Taruna Bakti (YTB) meresmikan Koperasi Bestari Taruna Bakti sebagai Koperasi Guru, Dosen dan Karyawan YTB.
Sampai saat ini, Koperasi Bestari Taruna Bakti telah memiliki lebih dari 200 anggota.
Layanan yang diberikan oleh Koperasi Bestari Taruna Bakti meliputi Jasa Simpan Pinjam, Tabungan Berjangka dan Unit Niaga.